Lansia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Cabuli 4 Anak Dibawah Umur
PURWAKARTA – Seorang pria tua berinisial SR alias Aay (69) diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta atas dugaan kasus cabul terhadap anak yang masih berusia di bawah umur. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, melakukan aksi bejatnya terhadap gadis berusia 12 tahun itu di warung yang ada di depan rumah anak pelaku. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun, penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 September 2022. “Untuk saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Purwakarta. Motifnya, pelaku memberi uang jajan kepada korban, sehingga korban dapat dicabuli oleh pelaku,†jelas Edwar, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut Edwar, untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp.10 ribu supaya korban tidak bercerita kepada orang lain mengenai hal yang dialaminya. Perbuatan pelaku akhirnya terungkap ketika korban bercerita dengan salah seorang temannya, lalu temannya itu melaporkannya kepada orang tua korban. “Tidak terima atas kejadin itu, orang tua korban lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga kami tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka†terangnya. Edwar melanjutkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi, korban, dan pelapor. “Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para saksi, korban, pelapor dan juga tersangka dalam kasus ini. Untuk korban yang awalnya satu orang, berdasarkan pengembangan penyidikan korbanya mencapai empat orang dan semuanya anak dibawa umur,†ucap Edwar. Edwwar menambahkan, awalnya korban satu orang yang mengakui telah dicabuli oleh pelaku, sedangkan yang tiga orang lainnya ada ketakutan bahwa mereka sebagai korban. “Setelah kita lakukan pendekatan, akhirnya ketiga anak tersebut mengakui bahwa dia pernah menjadi korban pencabulan dari pelaku ini,†ungkap Edwar. Untuk modusnya, kata Edwar, pelaku ini mengiming-imingi para korban memberi uang jajan yang kemudian diajak ke suatu tempat tertentu. “Jadi para korban ini di iming-iming uang jajan dan kemudian diajak ke suatu tempat tertentu yang kemudian disitu lah pencabulan terjadi. Kalau alasan mencabuli korban, katanya kesepian,†ujarnya. Edwar memita agar pihak keluarga korban mempercayakan penanganan kasusnya ke Polres Purwakarta. “Yang jelas kasus diproses, makanya percayakan ke Polres Purwakarta. Saat ini kasus sudah ditangani penyidik PPA,†jelas Edwar. Lebih lanjut Edwar, pelaku telah dijerat pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,†tegas Edwar. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: